UU ITE DAN UU PORNOGRAFI
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan sebuah bumerang bagi penggunanya. Hal itu ditandai dengan bentuk dari peran dan kepentingan dari subyek kepada komunikan. Banyak hal yang mendorong terjadinya disorientasi dari sebuah fungsi media itu sendiri. Pada haekatnya media sebgaai bentuk mediasi komuniaksi nilai (transformasi nilai) ke komunikan. Akan tetapi masalah ekonomi menjadikan peran ini mengalami dis-orientasi yang sangat mencolok.
formasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memprInoses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.