my family

my family

Selasa, 21 Juni 2011

ICT (Argument)

UU ITE DAN UU PORNOGRAFI
Perkembangan  teknologi informasi dan komunikasi menjadikan sebuah bumerang bagi penggunanya. Hal itu ditandai dengan bentuk dari peran dan kepentingan dari subyek  kepada komunikan. Banyak hal yang mendorong terjadinya disorientasi dari sebuah fungsi media itu sendiri. Pada haekatnya media sebgaai bentuk mediasi komuniaksi nilai (transformasi nilai)  ke komunikan. Akan tetapi  masalah ekonomi menjadikan  peran ini mengalami dis-orientasi yang sangat mencolok.
formasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memprInoses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Lebih banyak  saluran transformasi nilai maka semakin banyak nilai yang akan masuk. Dengan begitu tanda adanya regulasi maka tidak akan pernah  bisa masyarakat ini mempunyai nilai  budaya  yang kontruktif. Karena setiap nilai akan mengalami benturan-benturan. Oleh Karena itu peran Pemerintah sebagai pembuat regulasi bisa  dilaksankan. Artinya sebagai pembuat dan sebagai peng-eksekusi masalah-masalah yang ada dimasyarakat. Sebagaimana dengan adanya   pornoaksi dan pornografi, jika tidak ada  ada regulasi  yang tegas maka akan menjadi penyakit masyarakat. Padahal semangat pembangunan bangsa ini meliputi bangun jiwa dan bangun raganya. Maka diperlukan pembangunan jiwa dan kepribadian yang luhur pada generasi bangsa. Jika terdapat kebobrokan dalam jiwa anak bangsa negeri ini maka nantinya  ketika mejadi pemimpin bangsa akan bermetal bobrok dan rusak. Oleh karena itu Saya sangat setuju sekali dengan ada pemberlakuan UU ITE Dan UU pornografi, karena dengan adanya UU tersebut maka Negara akan terjaga dari perbuatan-perbuatan yang negative, dan masyarakat akan merasa takut untuk melakukan pebuatan-perbuatan tersebut karena sudah ada ketetapan undang-undangnya, elevansi dengan mata kuliah ICT adalah sangat relevan sekali.
Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat sangat berperan penting dalam penggunaan teknologi dan sistem elektronik karena apabila pemerintah dan masyarakat tidak saling bekerjasama dalam pemanfaatan dan penggunaan teknologi infomasi dan system elektronik maka akan terjadi penyalahgunaan, dan penyalahgunaan tersebut bisa berakibat fatal. Seperti yang marak pada saat ini, misalnya gambargambar pornografi. jadi harus ada pembatasan-pembatasan pada jaringan internet itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar